PENGARUH QIRA’AH MUTAWATIRAH DALAM HUKUM FIQH

Authors

  • Abu Sari, ASR Sekolah Tinggi Agama Islam Al Fithrah, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.51498/putih.v4i2.57

Keywords:

pengaruh, qira’ah, mutawatirah, hukum

Abstract

Qira’ah mutawatirah disepakati oleh mayoritas ulama sebagai varian dari bacaan al-Qur’an dan bahkan bagian dari al-Qur’an itu sendiri. Dan berakibat kufur bagi siapa saja yang mengikarinya. Namun demikian, ulama masih mempunyai sikap dan pandangan yang tidak sama mengenai qira’ah mutawatirah. Ada yang mengatakan, qira’ah mutawatirah hanya qira’ah tujuh, dan ada yang berpendapat juga tiga bacaan yang menyempurnakan tujuh bacaan itu yang kemudian disebut dengan qira’ah sepuluh. Selain itu, ulama juga tidak sependapat mengenai sisi kemutawatirannya, ada yang berasumsi kemutawatiran itu baik dalam asal maupun cabangnya. Ada juga yang mengatakan qira’ah tujuh itu mutawatirah, kecuali dalam hal penyampaiannya, seperti bacaan mad, imalah, membaca takhfif pada huruf Hamzah dan semisalnya, dan masih pendapat lainnya. Keberadaan qira’ah mutawatirah bukan hanya hadir sebagai varian bacaan dalam al-Qur’an, tetapi juga memberi dampak perbedaan penafsiran dalam dunia tafsir. Sehingga tidak heran jika kemudian berimplikasi pada perbedaan pengambilan hukum Fikih dari suatu ayat karena pengaruh qira’ah itu sendiri. Dalam tulisan ringkas ini, penulis mencoba menyajikan pengertian qira’ah mutawatirah dan pengaruhnya terhadap pengambilan hukum Fikih.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abbas, Hasan, Fadal, al-Qira’at al-Qur’aniyah wa Ma Yata’allaqu Biha (Dar al-Nafais, cet. 1, 1428 H/2008 M).

Ibn ‘Ashur Muhammad al-Tahir, al-Tahrir wa al-Tanwir (al-Dar al-Tunisiyah, 1984 M).

Ibn Kathir, Abu al-Fida’, Ismail ibn Umar, Tafsir al-Qur’an al-Karim (Dar al-Kutub al-Ilmiah, Beirut, cet. 1, 1419 H).

Khallaf, Abd al-Wahhab, Ilmu Usu al-Fiqh (al-Haramayn, cet. 2, 1425 H/2004 M).

Muhammad Hubash, al-Qira’at al-Mutawatirah wa Atharuha fi al-Rasm al-Uthmani wa al-Ahkam al-Shar’iyyah (Dar al-Fikr, Beirut, cet. 1, 1419 H/1999 M).

Mustafa al-Khin dkk, al-Fiqh al-Manhaji (Hay’ah al-Safwah, t.t.).

Qurtubi (al), Muhammad ibn Ahmad ibn Abi Bakar, al-Jami’ Li Akam al-Qur’an (Dar Ihya’ al-Turath al-Arabi, Beirut, Libanon, 1405 H).

Sabuni (al), Ali, Muhammad, Rawai’ al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam Min al-Qur’an (Dar al-Kutub al-Islamiyah, cet. 1, 1422 H/2001 M).

Tabari (al), Muhammad Ibn Jarir, Jami’ al-Bayan Fi Ta’wil al-Qur’an (Muassasah al-Risalah, cet. 1, thn. 1420 H/2000 M).

Zein, Fuad dkk, Studi Perbandingan Madh-hab (Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, Yokyakarta).

Zuhayli (AL), Wahbah, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Dar al-Fikr, Damaskus, cet. 4, t.t.).

Published

2020-03-28

How to Cite

Sari, A. (2020). PENGARUH QIRA’AH MUTAWATIRAH DALAM HUKUM FIQH. PUTIH: Jurnal Pengetahuan Tentang Ilmu Dan Hikmah, 4(2), 104–135. https://doi.org/10.51498/putih.v4i2.57